Chain Reaction Research MENU
SUBSCRIBE

Deforestasi oleh perusahaan kelapa sawit di Asia Tenggara tahun 2020: totalnya berkurang, namun pelakunya masih sama


February 11, 2021

Pada tahun 2020, Chain Reaction Research menemukan deforestasi di sejumlah area konsesi kelapa sawit di Indonesia, Malaysia, dan Papua Nugini dengan total sekitar 38.000 ha. 22.000 hektar dari total tersebut (58 percent) diakibatkan oleh sepuluh grup perusahaan kelapa sawit di Indonesia, sedangkan sisanya terbagi ke 112 perusahaan lainnya.

Total pembukaan hutan tahun 2020 merupakan jumlah terendah yang ditemukan di area konsesi kelapa sawit selama tiga tahun terakhir. Dimulai dari 74.000 ha di tahun 2018, kemudian 90.000 hektar pada tahun 2019, total deforestasi tahun 2020 merupakan 42% dari total tahun 2019. Penurunan tingkat deforestasi untuk pembukaan lahan kelapa sawit telah dimulai sejak setengah tahun pertama 2020. Analisis oleh CRR yang dipimpin oleh Aidenvironment dan partnernya Earth Equalizer menyimpulkan bahwa salah satu penyebabnya adalah kebijakan pembatasan mobilitas akibat adanya pandemi Covid-19.  Pembatasan lebih lanjut di Indonesia dan negara tujuan ekspor bisa jadi bagian dari alasan berlanjutnya pengurangan tingkat deforestasi di kuarter triwulan ketiga dan triwulan keempat tahun lalu, meskipun permintaan dari dalam negeri dan peningkatan harga komoditas kelapa sawit dapat mengakibatkan peningkatan pembukaan lahan di tahun 2021.

Kebanyakan dari perusahaan yang muncul dalam daftar pelaku deforestasi terbesar tahun ini juga muncul di daftar yang sama tahun 2018 dan 2019, menunjukkan adanya kegagalan yang terjadi di pihak pembeli dengan kebijakan NDPE untuk menerapkan kebijakannya dengan baik dan risiko adanya pasar yang bocor (leakage markets).

10 besar perusahaan penyebaab deforestasi tahun 2020

1. Sulaidy

Sejak tahun 2018, perusahaan-perusahaan yang terasosiasi dengan Sulaidy selalu muncul menjadi peringkat pertama penyebab deforestasi. Pada tahun 2020, sebesar 6.390 hektar deforestasi ditemukan di enam konsesi kelapa sawit milik Sulaidy. PT Borneo Citra Persada Jaya di Kutai, Kalimantan Timur menadi contributor terbesar, dengan total luas deforestasi sebesar 1.833 hektar. Informasi publik mengenai Sulaidy dan perusahaannya sulit ditemukan. Sejauh ini, tidak ditemukan pabrik pengolahan kelapa sawit yang terasosiasi dengan Sulaidy, sehingga kemungkinan tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan dari konsesinya dijual kepada pabrik kelapa sawit pihak ketiga. Investigasi lapangan pada tahun Februari 2020 menemukan bahwa salah satu konsesi milik Sulaidy, yakni PT Palmdale Agrosia Lestari, menjual TBSnya pada PT Pundi Lahan Khatulistiwa. Pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut menyuplai produknya kepada beberapa perusahaan dengan kebijakan NDPE, yaitu ADM, Oleon, Avon, Danone, Kellogg’s, Mondelēz, Nestlé, PZ Cussons, Unilever, Upfield.

2. Ciliandry Anky Abadi

Di posisi kedua ada Ciliandry Anky Abadi (CAA), yang juga sebelumnya pernah muncul di daftar pelaku deforestasi terbesar pada tahun 2018. CAA merupakan perusahaan dengan kepemilikan yang tumpeng tindih dengan First Resources dan FAP Agri melalui hubungan keluarga Fangiono. Baik First Resources dan FAP Agri memiliki kebijakan NDPE, meskipun CAA tidak punya komitmen keberlanjutan. Meskipun tumpeng tindih kepemilikan dengan First Resources dan CAA telah terbukti, First Resources menolak pernyataan bahwa CAA adalah pihak yang berkaitan atau perusahaan yang berkaitan secara finansial atau operasional.

CAA mengoperasikan sembilan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, delapan di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Timur. CAA juga memiliki dua pabrik kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatra. Pada tahun 2020, CRR mendeteksi total deforestasi sebesar 3.455 hektar di area konsesi kelapa sawit milik CAA. CAA, melalui pabrik kelapa sawitnya PT Tirta Madu dan PT Borneo Ketapang Indah menyuplai kelapa sawit untuk Avon, Friesland Campina, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal, Mondelēz, PZ Cussons, Upfield.

3. Bengalon Jaya Lestari

Bengalon Jaya Lestari pertama kali muncul dalam daftar pelaku deforestasi terbesar pada setengah tahun pertama 2020. Bengalon Jaya Lestari membuka hutan sebesar 2.790 hektar pada tahun 2020 di konsesinya PT Kartika Nugraha Sakti dan PT Wana Jaya Abadi di Kalimantan Utara. Grup perusahaan ini tidak diketahui memiliki pabrik kelapa sawit, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pembeli dengan kebijakan NDPE.

4. Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) Group

Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) telah muncul dalam daftar penyebab deforestasi terbesar selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2018. Pada tahun 2020, grup perusahaan ini membuka hutan dan gambut seluas 2.426 hektar di ketiga konsesi perkebunan sawitnya di Kalimantan Tengah. Sawit produksi MSAL muncul dalam daftar rantai pasok perusahaan dengan kebijakan NDPE berikut: AAK, COFCO International, Oleon, Avon, General Mills, Johnson & Johnson, Kellogg’s, PZ Cussons.

5. PT Permata Sawit Mandiri

Di posisi kelima ditempati oleh PT Permata Sawit Mandiri yang dimiliki oleh Ikhsanudin. Pada tahun 2020, PT Permata Sawit Mandiri membuka hutan sebesar 2.022 hektar. Informasi publik mengenai pemilik perusahaan dan ke pabrik mana TBS dari perusahaan tersebut disalurkan tidak tersedia. Dengan keterbatasan informasi ini, CRR tidak dapat mengaitkan perusahaan ini dengan rantai pasok NDPE.

6. IndoGunta

Berada di posisi keenam ada IndoGunta, perusahaan yang memiliki kaitan dengan Salim Group. IndoGunta mengoperasikan lima kebun kelapa sawit, dua di Kalimantan dan tiga di Papua. Deforestasi ditemukan di seluruh konsesi milik IndoGunta, namun pembukaan hutan terbesar ditemukan di konsesi PT Rimbun Sawit Papua, seluas 1.196 hektar. IndoGunta muncul di rantai pasok NDPE melalui Avon, Johnson & Johnson, Kellogg’s, PZ Cussons, Reckitt Benckiser.

7. Jhonlin Group

Sejak tahun 2018, grup perusahaan Jhonlin selalu muncul dalam daftar penyebab deforestasi terbesar dan menempati peringkat kedua untuk dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2020, total pembukaan hutan seluas 957 hektar ditemukan di konsesi milik grup ini, sebagian besar terjadi di area PT Kurun Sumber Rezeki. Pembukaan lahan dalam jumlah kecil (64 hektar) juga ditemukan di PT Pradiksi Gunatama, anak perusahaan grup Jhonlin yang baru saja melantai di bursa saham pada tahun 2020. Jhonlin Group didirikan oleh seorang pengusaha asal Kalimantan Selata, Haji Andi Syamsudin Arsyad (dikenal luas sebagai Haji Isam). Bisnisnya meliputi kelapa sawt hingga tambang batubara. Bisnis kelapa sawitnya terdiri dari 12 konsesi perkebunan sawit dan tiga pabrik kelapa sawit. Jhonlin Group ditemukan di rantai pasok beberapa perusahaan dengan kebijakan NDPE, yaitu AAK, ADM, Cargill, COFCO International, Oleon, Sime Darby, Friesland Campina, General Mills, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal, Nestlé, PZ Cussons, Reckitt Benckiser, Upfield.

8. Shanghai Xinjiu Chemical Co.

Shanghai Xinjiu Chemical Co. adalah sebuah perusahaan bahan kimia asal Tiongkok dengan spesialisasi produksi asam lemak. Grup perusahaan ini juga merupakan pemilik PT Sebaung Sawit Plantation di Kalimantan Utara. Di area konsesi perusahaan tersebut ditemukan pembukaan lahan gambut seluas 890 hektar pada tahun 2020. Tidak banyak yang diketahui mengenai Shanghai Xinjiu Chemical Co. Grup tersebut juga tidak memiliki kebijakan NDPE dan tidak terdaftar sebagai anggota RSPO. Sebelumnya CRR memasukkan PT Sebaung Sawit Plantation sebagai bagian dari Rugao Shuangma Grup, Bersama dengan konsesi PT Palem Segar Lestari. Rugao Shuangma disebut dalam posisi ketujuh penyebab deforestasi terbesar pada setengah tahun pertama tahun 2020. Namun analisis terbaru dari CRR menemukan bahwa kepemilikan dari kedua perusahaan perkebunan tersebut telah berubah. Maka dari itu, daftar ini menyebutkan Shanghai Xinjiu Chemical Co. dan tidak lagi menggunakan nama Rugao Shuangma.

9. Citra Borneo Indah Group

Citra Borneo Indah (CBI) adalah perusahaan induk dari Sawit Sumbermas Sarana (SSMS), sebuah perusahaan yang terdaftar di bursa saham dan memiliki komitmen NDPE. Tidak ada deforestasi yang ditemukan di area konsesi milik anak perusahaan SSMS. Namun CRR menemukan pembukaan hutan seluas 854 hektar pada tahun 2020 di area konsesi milik PT Sepalar Yasa Kartika, PT Sawit Mandiri Lestari, dan PT Tanjung Sawit Abadi. Ketiga perusahaan tersebut terhubung dengan CBI melalui hubungan keluarga. Sebagian besar saham PT Sepalar Yasa Kartika milik PT Mandiri Indah Lestari, yang dimiliki oleh anak dari H. Abdul Rasyid Ahmad Saleh, pemilik grup CBI. PT Tanjung Sawit Abadi secara tidak langsung dimiliki oleh Sawit Sumbermas Sarana melalui PT Kalimantan Sawit Abadi. Sedangkan untuk PT Sawit Mandiri Lestari, akta notaris menunjukkan kesamaan alamat pemilik dengan Sawit Sumbermas Sarana, sehingga menunjukkan kemungkinan kaitan di antara kedua perusahaan tersebut. CBI menjual produk sawitnya pada AAK, Oleon, General Mills, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal, Nestlé, Reckitt Benckiser, PZ Cussons.

10. Indonusa

Posisi terakhir ditempati oleh Indonusa, sebuah grup perusahaan yang dimiliki oleh Rosna Tjuatja, seorang WNI yang saat ini tinggal di Singapura. Grup ini juga muncul di daftar pelaku deforestasi terbesar tahun 2019 dan masih melanjutkan kegiatan pembukaan lahannya di PT Internusa Jaya Sejahtera. Konsesinya yang terletak di Papua berkontribusi terhadap pembukaan hutan seluas 774 hektar tahun 2020. Indonusa tidak punya komitmen NDPE dan bukan anggota RSPO. Produk sawitnya ditemukan di rantai pasok Avon, Danone, Johnson & Johnson, Kellogg’s, Mondelēz, PZ Cussons, Upfield.

Comments are closed.

« »